24 C
id

Golkar Bakal Pecat Kader Yang Membelot

 

BEKASI | Suarana.com - DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi secara tegas akan melakukan Pemecatan Secara Tidak Hormat (PTDH) bagi kadernya yang membelot dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemecatan itu dilakukan terhadap sejumlah kader partai golkar yang secara terang-terangan kedapatan mendukung pasangan calon (Paslon) Bupati Bekasi yang tidak di usung oleh partai golkar.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Bidang Kaderisasi, Ade Syukron Hanas mengatakan, bahwa hal itu (proses pemecatan,red) tengah dilakukan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi.

"Lagi di urus sama bidang organosasi," kata Ade Syukron melalui whatsapp, Selasa (5/11/2024).

Terpisah, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Bidang Organisasi, Muhtada Sobirin mengatakan, dirinya menyayangkan adanya kader partai yang tidak patsun terhadap perintah partai. 

"Tentunya ada konsekwensi dari pelanggaran in. Berarti sudah tidak mengindahkan instruksi partai, dan konsekwensinya bisa berupa pemecatan tidak hormat," tegas Muhtada, Selasa (5/11/2024).

Dijelaskannya, bahwa DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi sudah melakukan evaluasi terhadap kader yang kedapatan membelot. 

"Sudah kita evaluasi, siapa saja kader yang tidak menjalankan perintah partai dan membelot, maka akan dikenakan saksi, sesuai Peraturan Organisasi (PO)9 Juklak serta AD/ART partai golkar, karena DPP dan DPD Golkar Jabar sudah memonitor," jelasnya.

Sekedar diketahui, pemecatan yang akan dilakukan oleh DPD Partai Golkar itu salah satunya adalah menyusul beredarnya rekaman video yang mempertontonkan sejumlah kader partai golkar yang secara jelas kedapatan mendukung paslon bupati lainnya diacara debat calon bupati dan wakil bupati disalah satu stasiun televisi pada beberapa hari yang lalu. 

Dimana dalam video yang beredar, sejumlah kader partai golkar terlihat berteriak dan mengacungkan 3 jari sebagai simbol dukungan terhadap paslon lainnya. 

  • Rls/Wan




Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung