24 C
id

Teppy Wawan Dharmawan Resmikan Program 'Hydro Heroes' PT Sharp, Dorong Generasi Muda Karawang di Sektor Pertanian

 

KARAWANG | Suarana.com – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan, menghadiri peluncuran program 'Hydro Heroes' yang digagas oleh PT Sharp Electronics Indonesia bersama benihbaik.com pada Selasa (5/11/2024) di Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur. Program ini bertujuan untuk melibatkan generasi muda dalam pertanian modern melalui teknik hidroponik, sekaligus menjaga ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.

Dalam sambutannya, Teppy menyampaikan apresiasi atas kepedulian PT Sharp terhadap isu lingkungan dan kesejahteraan masyarakat melalui program inovatif ini. "Kerja sama antara pemerintah, Perhutani, PT Sharp, dan benihbaik.com adalah langkah positif dalam memberdayakan generasi muda, terutama melalui pemberdayaan tematik di bidang pertanian hidroponik," ujar Teppy.

Teppy berharap program ini bisa berkembang dan menjangkau lebih banyak kaum muda di Kabupaten Karawang, membuka peluang untuk menciptakan "petani milenial" yang tangguh dalam menjaga ketahanan pangan.

Presiden Direktur PT Sharp Electronics Indonesia, Shinji Teraoka, menjelaskan bahwa 'Sharp Hydro Heroes' tak hanya bertujuan menumbuhkan minat anak muda terhadap pertanian, tetapi juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). "Melalui program ini, kami ingin berkontribusi menciptakan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat dan lingkungan," katanya.


  • **





Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung