24 C
id

Pjs Bupati Karawang Buka Konferensi Kerja PGRI: Dorong Peningkatan Kualitas Guru Demi Indonesia Maju

 

KARAWANG | Suarana.com – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan, membuka secara resmi Konferensi Kerja Kabupaten IV PGRI Karawang Masa Bakti XXII 2020-2025 pada Selasa (5/11/2024). Acara ini berlangsung di Hotel Akshaya dengan tema "Guru Bermutu Indonesia Maju," dan dihadiri oleh para pengurus PGRI cabang se-Kabupaten Karawang.

Dalam sambutannya, Teppy Wawan Dharmawan mengapresiasi dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung program-program PGRI untuk terus meningkatkan mutu pendidikan, terutama di Kabupaten Karawang. 

Teppy juga menekankan pentingnya peran guru sebagai ujung tombak dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045. Ia berpesan kepada para peserta konferensi untuk terus berkolaborasi dan membangun sinergi dengan berbagai pihak demi kemajuan pendidikan di wilayah tersebut.

Ketua PGRI Jawa Barat, Drs. H. E. Kusdinar, M.Pd., menambahkan bahwa konferensi ini menjadi ajang pembahasan program kerja yang berfokus pada peningkatan mutu pendidikan. Ia berharap hasil konferensi akan menghasilkan program-program yang memberikan dampak positif bagi pengembangan dunia pendidikan di Kabupaten Karawang.

  • Editor : Redaksi






Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung