24 C
id

Lezatnya Ale - Ale Kuliner Khas Ketapang


Ketapang | Kalbar.suarana.com - Makanan Ale - ale adalah makanan khas Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Makanan ini berasal dari hasil olahan kerang kecil yang juga disebut ale-ale, yang banyak ditemukan di perairan payau sekitar Ketapang. Keberadaan ale-ale telah menjadi bagian penting dari budaya kuliner masyarakat setempat.

Ale-ale adalah sejenis kerang yang hidup di muara sungai dan perairan payau. Bentuknya kecil, dengan cangkang berwarna abu-abu atau kecokelatan. Kerang ini memiliki tekstur yang kenyal dan rasa gurih alami.

Cara pengolahan Ale-ale biasanya diolah dengan cara sederhana seperti direbus dan dimakan langsung bersama sambal.

Olahan lainnya termasuk ditumis dengan bumbu khas, seperti bawang merah, bawang putih, cabai, dan rempah-rempah.

Ada juga yang mengolahnya menjadi sup atau makanan bercita rasa pedas dan asam.

Rasa nan gurih dengan tekstur yang kenyal, cocok untuk disantap bersama nasi hangat.

Ale-ale bukan hanya makanan, tetapi juga bagian dari identitas kuliner Ketapang. Setiap tahun, biasanya pada acara-acara budaya atau festival, olahan ale-ale menjadi sajian yang wajib hadir.

Kerang ale-ale juga melambangkan kekayaan sumber daya alam perairan Ketapang, yang memiliki ekosistem sungai, laut, dan muara yang melimpah.

Ale-ale merupakan warisan kuliner khas Ketapang yang unik, lezat, dan kaya akan potensi ekonomi. Selain menjadi santapan sehari-hari, ale-ale juga memiliki peran penting dalam memperkenalkan budaya lokal ke tingkat nasional bahkan internasional. Jika Anda berkunjung ke Ketapang, mencicipi makanan ini adalah pengalaman yang tidak boleh dilewatkan.


Pewarta : Sy.yusuf

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung