24 C
id

Pj Wali Kota Pontianak Lepas Truk Distribusi Surat Suara Pemilu 2024 Di Gudang Logistik KPU

 

PONTIANAK | Suarana.com Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Bapak Edi Suryanto, secara resmi melepas truk pertama yang mengangkut surat suara Pemilu 2024 dalam sebuah acara di Gudang Logistik KPU Kota Pontianak. Kegiatan ini menandai dimulainya proses distribusi surat suara ke enam kecamatan di Kota Pontianak.

Dalam sambutannya, Bapak Edi Suryanto menyampaikan apresiasi atas kerja keras KPU, Bawaslu, dan seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan Pemilu 2024. "Distribusi surat suara ini adalah tahap krusial dalam memastikan pemilu berjalan lancar. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjamin kelancaran proses ini, mulai dari distribusi hingga hari pemungutan suara," ujarnya.

Ketua KPU Kota Pontianak, Bapak David Teguh M menjelaskan bahwa truk yang dilepas hari ini membawa surat suara untuk TPS di kecamatan-kecamatan prioritas, seperti Pontianak Timur dan Pontianak Utara. "Distribusi surat suara dilakukan dengan pengawalan ketat untuk memastikan keamanannya hingga tiba di masing-masing TPS. Kami menargetkan semua logistik pemilu, termasuk surat suara, akan terdistribusi penuh dalam tiga hari ke depan," ungkapnya.

Acara pelepasan ini juga dihadiri oleh Kejati , Bawaslu Kota Pontianak, Polresta Pontianak, dan perwakilan dari Kodam XII/Tanjungpura. Ketua Bawaslu Kota Pontianak,Bapak Ridwan menegaskan pentingnya pengawasan dalam proses distribusi. "Bawaslu memastikan tidak ada potensi pelanggaran, baik dalam aspek jumlah maupun kualitas surat suara, demi menjamin hak pilih masyarakat terlindungi," katanya.

Distribusi surat suara merupakan bagian dari persiapan menuju hari pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Masyarakat Kota Pontianak diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan mendukung pelaksanaan pemilu yang damai, adil, dan demokratis.

  • Pewarta : Sy.yusuf
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung