24 C
id

Kapal Bandung Dulu dan Sekarang: Pelestarian Tradisi di Era Modern




Pontianak | kalbar.suarana.com - Kapal bandung di Sungai Kapuas adalah moda transportasi tradisional yang pernah menjadi andalan masyarakat Kalimantan Barat, terutama di Pontianak. Peran kapal ini telah berubah seiring perkembangan zaman. Berikut perbandingan kondisi kapal bandung dulu dan sekarang:


Dulu Kapal bandung digunakan sebagai sarana transportasi utama untuk mengangkut penumpang dan barang di sepanjang Sungai Kapuas. Fungsinya penting karena terbatasnya infrastruktur jalan di wilayah tersebut.


Dengan Ciri Khas Tradisional Kapal ini biasanya dibuat dari kayu dengan desain sederhana dan menggunakan mesin diesel. Kapal-kapal ini dikenal kuat menghadapi arus Sungai Kapuas.


Di Sungai Kapuas dulu sangat ramai dengan aktivitas kapal bandung yang lalu lalang, terutama untuk kegiatan perdagangan tradisional.Kapal ini juga mendukung kegiatan ekonomi, seperti distribusi hasil bumi, kebutuhan pokok, dan bahan bangunan ke desa-desa terpencil.


Sekarang kapal bandung Tergantikan oleh Transportasi Modern d0engan pembangunan jalan, jembatan, dan penggunaan kendaraan darat yang lebih cepat, kapal bandung mulai tergeser perannya. Kapal ini kini lebih sering digunakan untuk keperluan pariwisata atau transportasi lokal jarak pendek.


Dengan  Kondisi sekarang ini banyak kapal bandung tradisional yang sudah tidak lagi beroperasi karena usia kapal atau tergantikan oleh kapal modern. Hanya beberapa yang masih bertahan, biasanya untuk keperluan angkutan barang kecil atau wisata.Beberapa kapal bandung dimanfaatkan untuk atraksi budaya dan pariwisata, seperti mengelilingi Sungai Kapuas untuk melihat pemandangan kota Pontianak, termasuk ikon Tugu Khatulistiwa.



Perubahan ini mencerminkan bagaimana perkembangan infrastruktur dan teknologi memengaruhi cara masyarakat beradaptasi terhadap transportasi dan ekonomi lokal. Kapal bandung tetap menjadi simbol sejarah penting bagi masyarakat di sekitar Sungai Kapuas.



Pewarta : Agus chanigia

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung