BERIT UTAMA
PERISTIWA
0
Satreskrim Polres Sambas Ungkap Dugaan Korupsi BUMDesma Berkah Bersama
Sambas | kalbar.suarana.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kasus ini menyeret Direktur BUMDesma, AR (36), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, penyimpangan keuangan BUMDesma tersebut terjadi dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Juni 2022. Polisi telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli, untuk mengungkap kasus ini.
“Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal,” ujar AKP Rahmad Kartono, Jumat (27/12/2024).
Modus Operandi
Rahmad menjelaskan, pengelola BUMDesma tidak menyusun rencana bisnis maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama pengawas dan penasihat. Bahkan, beberapa unit usaha dibentuk tanpa melalui Musyawarah Antar-Desa (MAD) sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Selain itu, pengelola juga tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada masyarakat melalui kepala desa,” tambahnya.
Lebih parahnya lagi, penyelidikan mengungkap bahwa hasil keuntungan usaha tidak disalurkan ke BUMDesma sebagai penyedia modal. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Direktur BUMDesma dan pengurus operasional lainnya.
“Dana BUMDesma digunakan secara pribadi, termasuk meminjamkan dana kepada kepala desa. Bahkan, dalam pengelolaan keuangannya, Direktur dan Bendahara menggunakan rekening pribadi,” ungkap Rahmad.
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka AR mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen penting terkait pengelolaan BUMDesma dan uang tunai sebesar Rp 24.731.000.
Tersangka AR kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam pengelolaan keuangan desa. Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Sambas,” pungkas Rahmad.
Pandangan Ahli
Ahli tata kelola desa menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. “Penting untuk memastikan adanya kontrol internal yang ketat serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan BUMDesma,” ujar salah satu saksi ahli yang diperiksa polisi.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi pengelola keuangan desa agar menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.
Pewarta : Yudi firmansyah.SH
Via
BERIT UTAMA