24 C
id

Warga Desa Pal 9 Meriahkan Jalan Sehat Bersama Karang Taruna Mandiri dan Wakil Bupati Terpilih Sukrianto




Kubu Raya | kalbar.suarana.com  – warga Desa Pal 9 tumpah ruah di lapangan desa untuk mengikuti acara jalan sehat yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Mandiri pada hari Sabtu 28 Desember 2024. Kegiatan yang sarat semangat kebersamaan ini menjadi semakin istimewa dengan kehadiran Wakil Bupati terpilih Sukrianto,hadir bersama Kepala Desa Pal 9, Marhasan, serta beberapa tokoh masyarakat dan pengurus Karang Taruna Mandiri Desa Pal 9.


Sejak pagi, warga dari berbagai usia terlihat antusias berkumpul di titik start. Acara ini diawali dengan sambutan hangat dari Wakil Bupati terpilih Sukrianto, yang mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat. "Kami berharap jalan sehat ini tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga momen mempererat tali silaturahmi antarwarga," ujarnya.


Wakil Bupati terpilih Sukrianto turut memberikan semangat kepada para peserta sebelum memulai perjalanan. "Melihat semangat masyarakat Desa Pal 9, saya yakin kita semua siap bersama-sama membangun daerah ini menjadi lebih baik. Terima kasih kepada Karang Taruna Mandiri atas inisiatif positif ini," ucapnya dengan senyum lebar.


Rute jalan sehat melintasi berbagai sudut desa, menghadirkan pemandangan alam yang segar. Sepanjang perjalanan, Sukrianto tak segan berinteraksi dengan warga, bahkan menyempatkan diri berbincang dengan anak-anak dan lansia yang turut serta.


Jalan sehat ini tak hanya mencerminkan semangat gotong royong warga Desa Pal 9, tetapi juga menjadi bukti bahwa generasi muda melalui Karang Taruna Mandiri mampu menghadirkan kegiatan positif yang menginspirasi. Dengan antusiasme luar biasa, acara ini diharapkan menjadi agenda tahunan yang dinantikan masyarakat.


Pewarta : Man
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung