24 C
id

Sejarah Keraton Kadriyah Pontianak: Pusat Kejayaan Kesultanan Pontianak




Pontianak | kalbar.suarana.com  – Keraton Kadriyah Pontianak merupakan salah satu warisan budaya yang menjadi saksi bisu sejarah berdirinya Kota Pontianak. Terletak di kawasan Kampung Dalam Bugis, keraton ini didirikan pada tahun 1771 oleh Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie, pendiri Kesultanan Pontianak.


Keraton ini dibangun dengan arsitektur khas Melayu yang memadukan unsur tradisional dan Islam. Bangunannya terbuat dari kayu ulin, jenis kayu berkualitas tinggi yang tahan terhadap perubahan cuaca menjadi salah satu daya tarik utama dari Keraton Kadriyah, serta koleksi benda-benda peninggalan kerajaan




Keraton Kadriyah, menjadi pusat pemerintahan Kesultanan Pontianak pada masanya, tetapi juga menjadi pusat perkembangan budaya dan keagamaan. “Keraton Kadriyah merupakan simbol kebesaran dan kejayaan Sultan Syarif Abdurrahman sebagai pemimpin yang memperjuangkan kemajuan masyarakat Pontianak,” ujarnya.


Selain menjadi destinasi wisata sejarah, Keraton Kadriyah juga kerap digunakan untuk berbagai upacara adat dan peringatan hari besar Islam. Wisatawan yang berkunjung dapat menikmati nuansa sejarah yang kental, sembari mempelajari lebih dalam tentang budaya Melayu dan Islam yang mendasari kehidupan masyarakat Pontianak.


Saat ini, pemerintah dan pihak keraton bekerja sama untuk menjaga dan melestarikan bangunan bersejarah ini agar tetap menjadi kebanggaan masyarakat Pontianak. Keraton Kadriyah menjadi salah satu ikon penting yang menggambarkan kejayaan masa lalu dan kebanggaan budaya lokal.


Bagi wisatawan yang ingin menikmati kekayaan sejarah dan budaya, kunjungan ke Keraton Kadriyah Pontianak tentu menjadi pengalaman yang tak terlupakan.


Pewarta : Sy.yusuf

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung