24 C
id

Tingkatkan Keakraban Babinsa Komsos dengan Warga Desa Binaan




Bengkayang | kalbar.suarana.com - Bangun keakraban dengan warga binaan salah satu sarana yang digunakan dengan melakukan komunikasi sosial,melalui interaksi kekompakan dapat tercipta antara Babinsa dan warga binaannya,inilah yang dilakukan oleh Babinsa Desa Sinar Baru,Serka Hendrik di Dsn.Peleng Ds.Sinar Baru Kec.Jagoi Babang Kab.Bengkayang.

Minggu (8/12/24).


Keakraban tersebut dilihatkan saat warga dan babinsa sedang melakukan bincang di rumah salah satu masyarakat di Desa Sinar Baru.


Babinsa dalam komsosnya mengatakan, kegiatan ini untuk mencerminkan rasa kemanunggalan TNI khususnya Babinsa dengan masyarakat di wilayah binaan,dan untuk mengetahui perkembangan situasi di wilayah binaan, dengan adanya interaksi komunikasi Babinsa dengan warga akan dapat mempererat hubungan TNI dan Rakyat.


Komsos yang baik akan menciptakan saling kepedulian sehingga terjalinnya keterikatan untuk saling membangun dan membantu untuk tercapainya tujuan Binter dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Wilayah Satgaster Koramil 1209-07/Jgb.


Kegiatan Komsos bagian dari Pembinaan Pontensi Wilhanrat yang dilaksanakan sebagai bentuk interaksi agar menjadi silahturahmi pada setiap komponen masyarakat,anak sekolah,aparat pemerintah maupun tokoh masyarakat di Wilayah Perbatasan RI-Mly,katanya.


Dengan kegiatan komsos yang dilaksanakan oleh Babinsa, semoga dapat diterima positif oleh masyarakat,keberadaan Babinsa yang selalu dekat dengan masyarakat binaan dan peduli pada wilayah teritorialnya.


Selain itu kegiatan komsos secara langsung akan tahu permasalahan yang ada di wilayahnya,sehingga jika ada permasalahan dengan cepat dapat segera diatasi dan diselesaikan,pungkasnya.(Pendim 1209/Bky).



Pewarta : Mansyur

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung