BERITA UTAMA
PERISTIWA
0
Peti Emas Mengapung di Sungai Batu Sanggau, Apakah Ini Temuan Bersejarah?
Sanggau | kalbar.suarna.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan. Meski sudah banyak diberitakan oleh media dan jelas melanggar hukum, tambang ilegal ini tetap berdiri kokoh, seakan kebal terhadap aturan.
Publik pun bertanya-tanya, siapa yang melindungi aktivitas ilegal ini? Pasalnya, PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Pencemaran sungai, rusaknya ekosistem, hingga potensi konflik sosial menjadi dampak nyata yang terus terjadi.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun, mengapa tambang emas ilegal ini tetap beroperasi seolah tidak tersentuh hukum?
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas. Jika dibiarkan, bukan hanya kerugian finansial yang ditanggung negara, tetapi juga bencana ekologis yang bisa berdampak jangka panjang bagi generasi mendatang.
Apakah aparat penegak hukum akan segera turun tangan atau justru tetap membiarkan tambang ilegal ini beroperasi tanpa hambatan? Kita tunggu kelanjutannya. ( Tim )
Pewarta : Arifin.S
Via
BERITA UTAMA