24 C
id

Kapolri Sumbangkan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) untuk Petani Jagung di Bengkayang




Bengkayang| kalbar.suarana.com – Dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Bengkayang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan kepedulian terhadap ketahanan pangan nasional dengan menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada para petani jagung. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk nyata dukungan terhadap penguatan sektor pertanian di daerah perbatasan. Kamis,(5/6)


Kapolri secara langsung meninjau kondisi dan kesiapan alsintan yang akan diberikan kepada kelompok tani di Bengkayang. Kegiatan ini dilakukan di sela-sela agenda kunjungan Kapolri yang juga mencakup dialog bersama masyarakat dan pemangku kepentingan setempat.




“Pertanian merupakan sektor penting dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan. Melalui bantuan alsintan ini, kami berharap produktivitas petani jagung di Bengkayang dapat meningkat dan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Kapolri di Lokasi


Adapun bantuan alsintan yang diserahkan kepada Koperasi Teguh Sejahtera Bengkayang meliputi 1 unit Mesin Pipil Jagung, 1 unit Tractor Implement BC Brando, 1 unit Combine Harvester, 1 unit Corn Dryer (pengering jagung), dan 1 unit drone pertanian. 




Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas produksi pertanian jagung yang menjadi salah satu komoditas unggulan di Bengkayang.


Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan bantuan alsintan kepada petani jagung di Bengkayang menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan, tetapi juga aktif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di sektor pangan. Diharapkan, inisiatif ini bisa menjadi contoh positif bagi institusi lain dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.


Pewarta : Sy yusuf




Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung