24 C
id

Kasat Narkoba Polres Ketapang Pimpin Patroli Gabungan Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas




Ketapang | kalbar.suarana.com - 14 Juni 2025, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramuji Widodo, S.AP, memimpin langsung kegiatan patroli gabungan pada Sabtu malam (14/6). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi aksi balap liar serta potensi gangguan Kamtibmas di wilayah kota Ketapang.




Patroli tersebut melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan kerja (Satker) Polres Ketapang. Adapun rute patroli meliputi sejumlah titik strategis dan jalan protokol di Kota Ketapang, yakni Jalan R. Suprapto, MT Haryono, Merdeka, Ahmad Yani, S. Parman, Jenderal Sudirman, serta kawasan Jembatan Pawan 5.


AKP Aris Pramuji Widodo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ketapang dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya pada malam akhir pekan yang rawan terhadap aktivitas negatif seperti balap liar dan pelanggaran hukum lainnya.




“Kegiatan patroli ini dilaksanakan secara rutin dan terukur sebagai langkah preventif guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menekan potensi gangguan Kamtibmas,” ujar AKP Aris.


Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pemantauan terhadap arus lalu lintas, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat, terutama para remaja, untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.


Polres Ketapang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan masing-masing, serta melaporkan segera apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau pelanggaran hukum di sekitarnya.


Pewarta : Sy.yusuf


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung