24 C
id

Selang Aktivitas PETI Yang Mengganggu Jalan Umum Bersama 3 Pilar Di Sagatani Singkawang Selatan




Singkawang | kalbar.suarana.com ~Kegiatan Penertiban Selang pembuangan air dari Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan yang berada dan melewati badan jalan bersama 3 (Tiga) Pilar tingkat Kec. Singkawang Selatan.


Dilaksanakannya Kegiatan Penertiban Selang Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Jam 09.00 Wib Bertempat di Jl Sagatani Rt. 01 Rw. 01 Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan yang berada di badan jalan bersama 3 (Tiga) Pilar tingkat Kec. Singkawang Selatan, Selasa 10 Juni 3025.




Hadir dalam kegiatan Kabag Ops Polres Singkawang Kompol Eko Andi Sutejo, S.H., M.M. Kasat Samapta Polres Singkawang AKP Rusmail, Camat Singkawang Selatan Bpk. Apriyanto, S. Sos, Kapolsek Singkawang Selatan AKP R. Moh. Walidu, S.H. Danramil 1202-02 Singkawang Selatan Peltu Kemal Lukmansyah, Lurah Sagatani Bpk. M. Naziri., Para Kanit Polsek Singkawang Selatan, Bhabinkamtibmas Kel. Sagatani, Babinsa Koramil 02 Singkawang Selatan, Anggota Polsek Singkawang Selatan




Adapun aktivitas Peti berada di wilayah Kab. Bengkayang namun pembuangan limbah berupa air dari aktifitas Peti tersebut dibuang ke wilayah Kel. Sagatani Singkawang Selatan dengan cara membuat jalur menggunakan pipa plastik yang melewati jalan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan umum.




Kegiatan penertiban dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat karena selang Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di badan jalan mengganggu arus lalu lintas jalan Sagatani Rantau Sibaju Rt. 01 Rw. 01 Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan.


Dalam pelaksanaan kegiatan juga disampaikan himbauan kepada Masyarakat agar tidak melakukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.


Sumber  Humas Polres Singkawang 


Pewarta : Sy.yusuf


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung