24 C
id

Bersama Tim BKSDA Kalbar,Polsek Pontianak Utara Berhasil Mengamankan Ratusan Satwa Dilindungi Didalam Kapal Motor




Pontianak | kalbar.suarana.com - Tim gabungan BKSDA Provinsi Kalbar bersama Polsek Pontianak Utara berhasil mengamankan ratusan satwa dilindungi berbagai jenis burung didalam sebuah kapal motor yang sedang sandar didermaga di Jl. Selat Bali Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.Rabu (23/7/2025) malam.


Operasi Penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi, SH. M. Ap dan Kasatpolhut BKSDA Kalbar Paramita Rosandi SH Sukses mengamankan ratusan jenis satwa dilindungi jenis burung.




Menurut keterangan AKP Suryadi mengatakan,Kami bersama BKSDA Kalbar berhasil mengamankan ratusan jenis burung yang dilindungi dari sebuah kapal motor KLM Keluarga Makmur Jaya yang sandar didermaga Jl. Selat Bali,dari pengungkapan ini dapat diamankan ratusan burung yang dilindungi Adapun jumlah dan jenis satwa liar yang dilindungi berupa burung tersebut antara lain sebagai berikut :
- Burung Cucak Ijo : 51 ekor
- Burung Kapas Tembak : 43 ekor
- Burung Kacer : 188 ekor
- Burung Yuhina Kalimantan : 34 ekor
- Burung Kalibri Ninja : 181 ekor
- Burung Sriganti Madu : 101 ekor 
- Burung Madu Pengantin : 1 ekor
- Burung Kecembang Gadung ( biru ) : 2 ekor
- Burung Beo : 2 ekor. Jelasnya.




Saat ini kami juga mengamankan Nahkoda KLM Keluarga Makmur Jaya AT (39) dan satu orang anak buah kapal AW (45) untuk dimintai keterangan terkait memuat satwa yang dilindungi,untuk proses selanjutnya barang bukti dan Nahkoda beserta ABK kami limpahkan ke Satuan Reskrim Polresta Pontianak untuk pengusutan selanjutnya.*Pungkas Suryadi.(Dj).


Pewarta : Sy.yusuf


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung