24 C
id

Komandan kodim 1204/Sanggau Pimpin Upacara Pelepasan dan Penerimaan personel




Sanggau | kalbar.suarana.com  - Kodim 1204/Sanggau menggelar upacara tradisi pelepasan dan penerimaan personel baru, di Aula Makodim 1204/Sanggau di kel.ilir kota, kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,Rabu (23/07/2025).


Ada Dua personel baru yang masuk Kodim 1204/Sanggau, yaitu Kapten Inf Warsidi dan Kapten Arm Syarif . Sementara Satu personel yang pindah satuan yaitu Lettu Inf Hendrikus.




 kegiatan dimulai pada pukul 14.00 WIB diikuti oleh personel perwakilan Kodim 1204/Sanggau dan ibu-ibu Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLVIII.


Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Subandi.,S.E.,M.I.P dalam amanatnya saat menjadi komandan upacara memperingati, selamat datang kepada personel yang baru masuk, semoga segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja baru. Sementara kepada personel yang pindah tugas, ia mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kinerjanya selama ini di Kodim 1204/Sanggau.




"Selamat datang kepada personel yang baru masuk, sebagai warga baru Kodim 1204/Sanggau, segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja baru. Sementara kepada personel yang pindah satuan dan atas nama komando dan pribadi saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kinerjanya selama ini di Kodim 1204/Sanggau,” sebut Dandim. 


pindah dan masuk satuan di tubuh TNI Angkatan Darat adalah hal lumrah yang dilaksanakan. Pindah satuan bertujuan untuk peningkatan karir, moril dan kesejahteraan bagi anggota. Ia berpesan agar personel baru nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik terus meningkatkan kualitas diri dan meningkatkan disiplin. (Pendim 1204).

Pewarta : Sy.yusuf



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung