24 C
id

Jum'at Curhat, Kapolsek Pontianak Utara Ajak Masyarakat Turut Berperan Dalam Menjaga Kamtibmas




Pontianak | kalbar.suarana.com  - Dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif Kapolsek Pontianak Utara ajak masyarakat turut berperan unjuk mewujudkannya hal ini disampaikan dalam kegiatan ngopi bersama masyarakat yang bertajuk Jum"at Curhat yang berlangsung di Warkop Kopitiam Jl. Gst. Situt Mahmud pontianak Utara. Jum'at (11/7/2025).


Kegiatan Jum'at curhat yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan forkopimcam Pontianak utara diantaranya Camat Pontianak Utara Indrawan Tauhid. S. Stp. M.si,Danramil Pontianak Utara Mayor Jumri dan H. M. Fauzi S.Sos sekretaris IKBM Kalbar dan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh Agama serta personel Polsek Pontianak Utara.


Dalam sambutannya Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi. SH
 M. Ap mengatakan, "Saya berterima kasih kepada masyarakat Pontianak Utara dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yan aman dan kondusif,tentunya ini tidak terlepas dari dukungan tokoh agama,tokoh masyarakat,tokoh pemuda yang sudah berkolaborasi bersama kami untuk membantu tugas kepolisian dalam memelihara kamtibmas tetap kondusif.Ucap Suryadi.




Kami juga akan terus meningkatkan kinerja kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan harapan masyarakat,melalui forum seperti ini kami dapat menerima masukan,kritik maupun kereksi dari masyarakat dalam upaya kami memperbaiki pelayanan yang sesuai harapan masyarakat."Tuturnya.


Senada dengan Kapolsek H.H. Fauzi. S. Sos juga mengapresiasi kinerja dan bermitra dengan baik yang selama ini terjalin dengan masyakat untuk menjaga kamtibmas yang kondusif untuk tujuan iklim ekonomi masyarakat yang semakin baik.Tutupnya.(Dj).


Pewarta : Sy.yusuf


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung