24 C
id

Kejari Singkawang Tahan Sekda ,Dugaan korupsi Rugikan Negara Milyaran Rupiah




Singkawang | kalbar.suarana.com - Pada hari  Kamis 10 Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Singkawang resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Singkawang (S) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang tahun 2021. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-04/O.1.11/Fd.1/12/2023 jo. PRIN-04d/O.1.11/Fd.1/03/2025 Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. 


Terhadap Tersangka S Penyidik telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan  Nomor : TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 selama 20 (duapuluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang.


Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah sebesar Rp5,2 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group. Namun kemudian, atas dasar permohonan keberatan, Walikota mengeluarkan keputusan pemberian keringanan sebesar 60% dan penghapusan denda administrasi, sehingga nilai retribusi menjadi Rp2,09 miliar yang dibayar secara cicilan selama 120 bulan. Perjanjian angsuran ditandatangani pada 27 Desember 2021.


Hasil penyidikan mengungkap bahwa Sekda S selaku Pengelola Barang Milik Daerah diduga menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan konsultasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemendagri, serta Gubernur Kalbar. Ia juga diduga melanggar ketentuan dalam PP No. 28 Tahun 2020 jo. PP No. 27 Tahun 2014, serta Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Temuan BPKP menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp3.142.800.000 akibat kebijakan keringanan retribusi tersebut.




Kejaksaan Negeri Singkawang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang bersih dan transparan, serta terus mendalami pSingkawang | kalbar.suarana.com - Pada hari ini Kamis 10 Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Singkawang resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Singkawang (S) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang tahun 2021. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-04/O.1.11/Fd.1/12/2023 jo. PRIN-04d/O.1.11/Fd.1/03/2025 Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. 


Terhadap Tersangka S Penyidik telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan  Nomor : TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 selama 20 (duapuluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang.


Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah sebesar Rp5,2 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group. Namun kemudian, atas dasar permohonan keberatan, Walikota mengeluarkan keputusan pemberian keringanan sebesar 60% dan penghapusan denda administrasi, sehingga nilai retribusi menjadi Rp2,09 miliar yang dibayar secara cicilan selama 120 bulan. Perjanjian angsuran ditandatangani pada 27 Desember 2021.


Hasil penyidikan mengungkap bahwa Sekda S selaku Pengelola Barang Milik Daerah diduga menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan konsultasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemendagri, serta Gubernur Kalbar. Ia juga diduga melanggar ketentuan dalam PP No. 28 Tahun 2020 jo. PP No. 27 Tahun 2014, serta Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Temuan BPKP menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp3.142.800.000 akibat kebijakan keringanan retribusi tersebut.


Kejaksaan Negeri Singkawang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang bersih dan transparan, serta terus mendalami pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.



Pewarta : Sy.yusuf


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung