Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Kalbar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Kalbar Suarana.com
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home BERITA UTAMA HUKRIM Kejari Singkawang Tahan Sekda ,Dugaan korupsi Rugikan Negara Milyaran Rupiah
BERITA UTAMA HUKRIM

Kejari Singkawang Tahan Sekda ,Dugaan korupsi Rugikan Negara Milyaran Rupiah

kalbar suarana .com
kalbar suarana .com
10 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Singkawang | kalbar.suarana.com - Pada hari  Kamis 10 Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Singkawang resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Singkawang (S) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang tahun 2021. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-04/O.1.11/Fd.1/12/2023 jo. PRIN-04d/O.1.11/Fd.1/03/2025 Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. 


Terhadap Tersangka S Penyidik telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan  Nomor : TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 selama 20 (duapuluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang.


Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah sebesar Rp5,2 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group. Namun kemudian, atas dasar permohonan keberatan, Walikota mengeluarkan keputusan pemberian keringanan sebesar 60% dan penghapusan denda administrasi, sehingga nilai retribusi menjadi Rp2,09 miliar yang dibayar secara cicilan selama 120 bulan. Perjanjian angsuran ditandatangani pada 27 Desember 2021.


Hasil penyidikan mengungkap bahwa Sekda S selaku Pengelola Barang Milik Daerah diduga menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan konsultasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemendagri, serta Gubernur Kalbar. Ia juga diduga melanggar ketentuan dalam PP No. 28 Tahun 2020 jo. PP No. 27 Tahun 2014, serta Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Temuan BPKP menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp3.142.800.000 akibat kebijakan keringanan retribusi tersebut.




Kejaksaan Negeri Singkawang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang bersih dan transparan, serta terus mendalami pSingkawang | kalbar.suarana.com - Pada hari ini Kamis 10 Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Singkawang resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Singkawang (S) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang tahun 2021. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-04/O.1.11/Fd.1/12/2023 jo. PRIN-04d/O.1.11/Fd.1/03/2025 Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. 


Terhadap Tersangka S Penyidik telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan  Nomor : TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 selama 20 (duapuluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang.


Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah sebesar Rp5,2 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group. Namun kemudian, atas dasar permohonan keberatan, Walikota mengeluarkan keputusan pemberian keringanan sebesar 60% dan penghapusan denda administrasi, sehingga nilai retribusi menjadi Rp2,09 miliar yang dibayar secara cicilan selama 120 bulan. Perjanjian angsuran ditandatangani pada 27 Desember 2021.


Hasil penyidikan mengungkap bahwa Sekda S selaku Pengelola Barang Milik Daerah diduga menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan konsultasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemendagri, serta Gubernur Kalbar. Ia juga diduga melanggar ketentuan dalam PP No. 28 Tahun 2020 jo. PP No. 27 Tahun 2014, serta Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Temuan BPKP menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp3.142.800.000 akibat kebijakan keringanan retribusi tersebut.


Kejaksaan Negeri Singkawang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang bersih dan transparan, serta terus mendalami pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.



Pewarta : Sy.yusuf


Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Penangkapan Dpo Perkara Perbankan Kejari Pontianak Di Jakarta Oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan

kalbar suarana .com- 12:00 AM 0
Penangkapan Dpo Perkara Perbankan Kejari Pontianak  Di Jakarta Oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan
Pontianak | kalbar.suarana.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Ged…

Most Popular

OTT Oknum Wartawan di Pontianak, Jurnalis Minta Hukum Berlaku Adil untuk Semua Pihak

OTT Oknum Wartawan di Pontianak, Jurnalis Minta Hukum Berlaku Adil untuk Semua Pihak

10:01 PM
Pangdam XII/Tpr Sambut Hangat Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar

Pangdam XII/Tpr Sambut Hangat Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar

7:18 PM
Gabungan Wartawan Indonesia Kalbar Kecam OTT yang Hanya Menghukum Separuh Aktor

Gabungan Wartawan Indonesia Kalbar Kecam OTT yang Hanya Menghukum Separuh Aktor

10:04 PM

Recent Comments

Editor Post

Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Pelaku Dugaan Kejahatan terhadap Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Pelaku Dugaan Kejahatan terhadap Anak di Bawah Umur

5:05 PM
Penambangan Emas Ilegal di Tanjung Paoh Makin Marak, Sungai Kapuas Terancam

Penambangan Emas Ilegal di Tanjung Paoh Makin Marak, Sungai Kapuas Terancam

8:08 AM
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura

8:13 PM

Popular Post

OTT Oknum Wartawan di Pontianak, Jurnalis Minta Hukum Berlaku Adil untuk Semua Pihak

OTT Oknum Wartawan di Pontianak, Jurnalis Minta Hukum Berlaku Adil untuk Semua Pihak

10:01 PM
Pangdam XII/Tpr Sambut Hangat Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar

Pangdam XII/Tpr Sambut Hangat Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar

7:18 PM
Gabungan Wartawan Indonesia Kalbar Kecam OTT yang Hanya Menghukum Separuh Aktor

Gabungan Wartawan Indonesia Kalbar Kecam OTT yang Hanya Menghukum Separuh Aktor

10:04 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Kalbar Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Kalbar menyajikan berita terpercaya dan terkini dari Kalimantan Barat. Informasi lengkap seputar politik, ekonomi, budaya, dan lingkungan Kalbar.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Kalbar Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap