24 C
id

Karhutla Dapat Dikendalikan, Pangdam XII/Tpr Minta Jajarannya Tidak Lengah




Pontianak | kalbar.suarana.com - Operasi Modifikasi Cuaca yang dilakukan oleh BNPB dan BMKG cukup berhasil menekan jumlah titik panas (Hotspot) secara signifikan dan mencegah dampak Karhutla di Kalimantan Barat. Namun BMKG mengingatkan puncak potensi Karhutla masih akan meningkat lagi pada 7 hingga 8 Agustus mendatang. 


Mengantisipasi hal tersebut, Kodam XII/Tanjungpura terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya pencegahan agar kebakaran lahan tidak terulang. Wakapendam XII/Tpr Letkol Inf Letkol Inf Agung Widi Palupi, S.I.P.,  ditemui di Media Center Kodam XII/Tpr, Selasa (5/8/2025) menyampaikan upaya yang saat ini dilakukan Kodam XII/Tpr.


Ia mengatakan, meskipun beberapa hari ini turun hujan dan berhasil memadamkan Hotspot di wilayah Kalbar dan Kalteng, langkah pencegahan secara intensif harus tetap dilakukan oleh Kodam XII/Tpr melalui satuan jajaran di wilayah. 


"Meskipun saat ini Karhutla dapat dikendalikan namun Pangdam XII/Tpr minta satuan jajaran tidak lengah. Saat ini para Dandim telah mengerahkan personelnya untuk terus melakukan upaya pencegahan Karhutla. Seperti sosialisasi kepada masyarakat, mengecek kembali lokasi yang terbakar dan melaksanakan patroli rutin ke daerah rawan Karhutla," katanya. 


Selanjutnya, para Komandan Satuan di wilayah diminta oleh Pangdam untuk tidak lengah dan terus berjuang mencegah dan memadamkan titik api dengan tetap bersinergi bersama instansi terkait yang ada di wilayah. 


"Sekecil apapun titik api perintah dari Bapak Pangdam harus segera dilakukan upaya pemadaman dengan cepat. Sehingga diharapkan pergerakan api tidak semakin meluas," tegas Wakapendam. (Pendam XII/Tpr)


Pewarta : Sy.yusuf


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung