24 C
id

Musyawarah perencanaan pembangunan desa (MUSRENBANGDES) desa mabong




Sekadau | kalbar.suarana.com - Pemerintah Desa maboh permai menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa untuk rencana pembangunan Tahun 2025 bertempat di GPU Desa Maboh permai pada hari senin (04/08/2025).


Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Forum ini berguna untuk membahas apa yang menjadi keinginan masyarakat untuk masa anggaran satu tahun. Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025 yang dihadiri oleh Kepala Desa mabong permai beserta Aparat Desa mabong ,Camat belitang diwakili kasi apd, BPD desa maboh, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa kec belitang dan Staf Kecamatan kec belitang dan babinsa koramil 1204-22/belitang kopda shon hadi juga menghadiri kegiatan MUSRENBANGDESA MABOH PERMAI.




Tujuan utama dari Musrenbang Desa adalah untuk membahas dan menyusun RKPDes tahun 2025. RKP merupakan dokumen penting yang akan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam mengalokasikan anggaran dan mengarahkan program pembangunan di tingkat desa. Melalui musyawarah ini, masyarakat dapat memberikan usulan dan aspirasi mereka terkait kebutuhan lokal, prioritas pembangunan, serta potensi yang ada di Desa Seluan.


Musrenbang Desa mestilah dilaksanakan dengan benar menurut ketentuan yang berlaku tujuannya adalah, menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan adanya Musrenbang ini kami berharap agar pembangunan desa benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan Masyarakat setempat. Kegiatan musyawarah berjalan lancar dan keputusan di ambil secara musyawarah mufakat.

PENDIM 1204/SANGGAU


Pewarta : Sy.yusuf 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung