BERITA UTAMA
KLARIFIKASI
0
Bertajuk panas". Pemberitaan Salah satu Media Terkait, Praktik Nakal SPBU 63.781.01 kotabaru, seakan memancing isu,
Pontianak | kalbar.suarana.com - Rabu , 10/9/2025 Pontianak kalimantan barat, Pemberitaan salah satu media online bertajuk panas seakan menyulut kemarahan di beberapa pihak termasuk walikota pontianak, DPRD dan APH,
Dalam narasi pemberitaan disebutkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab yang tidak tertanamkan ditubuh Hiswana Migas Maupun Pertamina,
Hal ini disampaikan penanggung jawab lapangan SPBU 63.781.01 yang beralamat kota baru Ujung tersebut kepada beberapa awak media,
Hal ini sama dengan menyulut kan informasi panas terhadap masyarakat terkesan pemberitaan bahwa kami sebagai sub penyalur menyalahgunakan kebijakan yang diberikan pemeritah kepada kami
Sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten Kuburaya No.140/ DKU/KMPP/ 2025 Sebagai Sub Penyalur bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar Khusus penugasan Untuk Kecamatan sungai Kakap,
Atas nama Firmansyah Telah ditetapkan dengan keputusan Bupati kuburaya No.
472./DKUKMPP/2022 di poin, b. bahwa sub penyalur berdasarkan peraturan Badan Penghatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No 1. Tahun 2024 tentang Penyaluran jenis bahan bakar Minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus,
Serta memutuskan sub penyalur Bahan bakar tertentu dan jenis bahan bakar kuhusus, " penugasan kepada saudara (firman) yang beralamat di jalan parit berkat RT 012/RW 005 punggur kecamatan Sungai kakap,
Sebagai sub penyalur Untuk wilayah Desa Tanjung Saleh dan sekitarnya, nah Untuk bahan bakar Solar yang disalurkan sebanyak 2.600 Liter dan jenis bahan bakar partalite sebanyak 400 liter sesuai kebutuhannya dititipkan ke SPBU kita 63.781.01 yang berada di kota baru ujung
Mingingat letak lokasi kita berada di batas antar kabupaten kuburaya dan kota pontianak,
dan juga sesuai surat rekomendasi bupati tertanggal 6 Maret 2025, yang ditanda tangani bupati kuburaya Sujiwo, tegas nya,
Jadi SPBU kita ini hanya penyalur, ini semua hak nelayan apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan rekomendasi,
Kami sudah bilang kepada beberapa media kalau mau data kita kasi data jangan asal foto dari jauh tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu lalu kita dituding menjual minyak nelayan,
Pemilik nya jelas kebutuhan nya sesuai rekom, yang akan disalurkan ke desa tanjung saleh kecamatan sungai kakap kabupaten kuburara tegas Penanggung jawab lapangan, SPBU. 63.781.01. Kota baru,
Dan para pengangkut jirigen yang diberitakan tersebut adalah minyak yang akan dibawa ke desa tanjung saleh karna menyebrang sungai maka pengangkutan parktisnya bertahab memakai jerigen 35 liter,
Rekan rekan dari media silahkan kalau mau informasi lengkap kita akan terbuka dan transfaran dalam menyajikan data tentang penerima atau data nelayan yang disalurkan BBM ini sesuai UU transfarasi No 14 tahun 2008,
Kita juga ngak mau bermasalah dalam penyaluran tapi jika ada kesalahan mohon peringatkan kami, dan tegur jika perlu karna yang kita salurkan milik masyarakat juga masyarakat desa tanjung saleh tutupnya,
Itm investigasi/ML
Startime news.com
Via
BERITA UTAMA