Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Kalbar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Kalbar Suarana.com
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home BERITA UTAMA KEJATI Penahanan 1 ( Satu ) Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Milik Pemerintah Daerah
BERITA UTAMA KEJATI

Penahanan 1 ( Satu ) Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Milik Pemerintah Daerah

kalbar suarana .com
kalbar suarana .com
10 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pontianak | kalbar.suarana.com - Rabu (10/09/2025), Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi  Kalimantan Barat berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang diperoleh, dengan didukung oleh bukti-bukti lain dalam berkas perkara terdakwa PAM, menetapkan inisial sdr. RS selaku pihak ke tiga yang menerima kuasa dari penjual sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor pusat salah satu Bank milik Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat.


Pada press release Asisten Tindak Pidana Khusus SIJU, SH.MH, menyampaikan bahwa saksi RS sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut / tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Penyidik Kejati Kalbar meminta bantuan kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan saksi RS, sehingga tadi malam, pada hari Selasa, 09 September 2025 pada pukul 20.30 WIB, Tim Penyidik bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan saksi RS dirumahnya di daerah PIK Jakarta, kemudian diterbangkan ke Pontianak dan dibawa langsung ke kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan. 




Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, saksi RS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, tentunya dengan bukti permulaan yang cukup dan terhadap tersangka RS oleh Penyidik Kejati Kalbar dilakukan penahanan selama 20 (dua hari) ke depan mulai hari ini tgl 10 September 2025 s/d 29 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak.  




Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan sebelumnya, proyek pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 ini melibatkan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp 99.173.013.750,- (sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dari hasil penyidikan, akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan terdakwa PAM yang telah di Putus dan masih dalam proses Upaya Hukum beserta 3 (tiga) terdakwa lainnya yang masih proses persidangan, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 39.866.378.750 (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).


Kejati Kalbar menjerat tersangka RS, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pontianak, 10 September 2025
Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH

Pewarta ; Sy


Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Penahanan 1 ( Satu ) Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Milik Pemerintah Daerah

kalbar suarana .com- 9:02 PM 0
Penahanan 1 ( Satu ) Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Milik Pemerintah Daerah
Pontianak | kalbar.suarana.com - Rabu (10/09/2025), Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi  Kalimantan Barat berdasarkan keterangan para saksi, alat …

Most Popular

PETI Marak di Sungai Kapuas Sanggau, Warga Soroti “Kebal Hukumnya” Bos Peti

PETI Marak di Sungai Kapuas Sanggau, Warga Soroti “Kebal Hukumnya” Bos Peti

7:34 AM
Forum Pemilik Tanah Bongkar Dugaan Sertifikat Ganda Di Pontianak

Forum Pemilik Tanah Bongkar Dugaan Sertifikat Ganda Di Pontianak

10:25 PM
Pemekaran Desa Petai Patah Disambut Antusias Warga,Dusun Baru Siap Jadi Desa Sinar Buana

Pemekaran Desa Petai Patah Disambut Antusias Warga,Dusun Baru Siap Jadi Desa Sinar Buana

10:50 PM

Recent Comments

Editor Post

Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Pelaku Dugaan Kejahatan terhadap Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Pelaku Dugaan Kejahatan terhadap Anak di Bawah Umur

5:05 PM
Penambangan Emas Ilegal di Tanjung Paoh Makin Marak, Sungai Kapuas Terancam

Penambangan Emas Ilegal di Tanjung Paoh Makin Marak, Sungai Kapuas Terancam

8:08 AM
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura

8:13 PM

Popular Post

PETI Marak di Sungai Kapuas Sanggau, Warga Soroti “Kebal Hukumnya” Bos Peti

PETI Marak di Sungai Kapuas Sanggau, Warga Soroti “Kebal Hukumnya” Bos Peti

7:34 AM
Forum Pemilik Tanah Bongkar Dugaan Sertifikat Ganda Di Pontianak

Forum Pemilik Tanah Bongkar Dugaan Sertifikat Ganda Di Pontianak

10:25 PM
Pemekaran Desa Petai Patah Disambut Antusias Warga,Dusun Baru Siap Jadi Desa Sinar Buana

Pemekaran Desa Petai Patah Disambut Antusias Warga,Dusun Baru Siap Jadi Desa Sinar Buana

10:50 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Kalbar Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Kalbar menyajikan berita terpercaya dan terkini dari Kalimantan Barat. Informasi lengkap seputar politik, ekonomi, budaya, dan lingkungan Kalbar.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Kalbar Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap