24 C
id

Dewan Adat Dayak Kalbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Damai




Pontianak | kalbar.suarana.com -  Kalimantan Barat, 1 September 2025 Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Cornelius Kimha, M.Si, menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di tengah dinamika sosial yang berkembang di daerah.


Cornelius menegaskan, masyarakat Kalbar perlu menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan rasa kemanusiaan yang selama ini menjadi landasan kerukunan antarwarga. Ia menolak segala bentuk tindakan anarkis yang hanya akan merugikan kepentingan bersama.


“Kami ingin masyarakat tetap tenang, rukun, dan damai. Segala bentuk tindakan anarkis hanya akan merugikan kita semua,” tegas Cornelius dalam keterangan resmi, Senin (1/9).




Dalam pernyataan resminya, Cornelius menyampaikan enam poin imbauan yang juga sejalan dengan arahan Majelis Adat Dayak Nasional, yakni:


1.Aspirasi hendaknya disampaikan sesuai aturan demokrasi dengan tertib, tanpa tindakan anarkis.

2.Tidak merusak fasilitas umum maupun pribadi, termasuk bangunan pemerintah, pusat ekonomi, dan rumah penduduk.

3.Menghindari penjarahan, fitnah, ujaran kebencian, permusuhan, maupun teror.

4.Pengurus adat di semua tingkatan diminta mengendalikan situasi di wilayah masing-masing serta menyampaikan pesan ini kepada masyarakat Dayak.

5.Wajib berkoordinasi dengan pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga stabilitas.

6.Mengimplementasikan imbauan ini demi terciptanya keharmonisan bersama.


Cornelius menambahkan, DAD Kalbar berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menjaga kerukunan dan persaudaraan di Bumi Khatulistiwa. “Dayak harus tampil sebagai penyejuk, bukan pemecah. Kita ingin Kalimantan Barat selalu damai dan kondusif,” ujarnya.

Sumber: Ketua Umum DAD Provinsi Kalbar, Drs. Cornelius Kimha, M.Si


Pewarta : Sy


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung