24 C
id

Menko Polkam Pastikan Penanganan Aspirasi Masyarakat Berjalan Transparan




Jakarta | kalbar.suarana.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan situasi keamanan nasional pasca demonstrasi berangsur pulih dan semakin kondusif. Hal tersebut disampaikan usai memimpin rapat koordinasi di Kantornya, Senin (1/9/2025).


“Syukur Alhamdulillah kondisi hari ini sudah semakin normal, semakin kondusif, dan ini situasi yang harus kita pertahankan bersama. Roda ekonomi dan aktivitas masyarakat mulai berjalan, dan itu wajib kita jaga terus,” ujar Budi Gunawan.


Menko Budi menjelaskan, rapat tersebut membahas implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dari sidang kabinet, Minggu (31/8). Arahan utama mencakup:

1. Merumuskan langkah terukur menghadapi aksi anarkis;
2. Membangun diskusi yang konstruktif di media sosial;
3. Melibatkan tokoh agama dan masyarakat untuk menyejukkan suasana;
4. Menyiapkan perbantuan kekuatan ke Ibu Kota dari daerah bila diperlukan.


“Semua aspirasi masyarakat menjadi prioritas. Pemerintah menjamin tetap menampungnya, sepanjang disampaikan secara baik sesuai aturan,” katanya.


Dia menegaskan aparat keamanan telah diperintahkan untuk bertindak tegas dan tidak ragu terhadap kelompok yang melakukan tindakan anarkis dan merusak fasilitas umum.


 “Ukuran tindakan tegas sudah dirumuskan. Ini bukti negara hadir melindungi masyarakat,” tegasnya.


Menko Polkam juga mengimbau masyarakat untuk membedakan antara unjuk rasa yang damai dengan aksi yang bertujuan merusak.


 “Percayakan bahwa semua proses penanganan aspirasi berjalan sesuai hukum dan transparan. Mari bersama-sama menjaga persatuan, merajut kedamaian, dan menyampaikan aspirasi secara baik,” pungkas Budi Gunawan.

Penulis :  Jn//98

Pewarta : Sy


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung