24 C
id

Komandan Kodim 1205/Sintang Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XII/Tanjungpura di Perbatasan




Sintang | kalbar.suarana.com – Komandan Kodim 1205/Sintang, Letkol Inf Zulfikar Akbar Helmi, menyambut kedatangan Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., beserta rombongan dalam rangka kunjungan kerja ke wilayah perbatasan Kabupaten Sintang.


Dalam agenda kunjungan tersebut, Pangdam XII/Tpr meninjau secara langsung kondisi pasukan dan wilayah perbatasan di Kecamatan Ketungau Hulu. Pangdam bersama pejabat utama Kodam XII/Tpr, Danrem 121/Abw, dan Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 3/AC juga meninjau patok batas negara Indonesia–Malaysia di Desa Sungai Kelik.




Sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat, Pangdam XII/Tpr melaksanakan bakti sosial di Desa Nanga Bayan. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia. Dalam kesempatan itu, Mayjen TNI Jamallulael menyerahkan bantuan paket sembako, perlengkapan sekolah untuk siswa SMPN 4 Nanga Bayan, serta menyelenggarakan pelayanan kesehatan gratis bagi warga.


Komandan Kodim 1205/Sintang menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas kunjungan Pangdam XII/Tpr ke wilayah teritorial Kodim 1205/Sintang. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan semangat prajurit di perbatasan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.




“Kehadiran Bapak Pangdam menjadi motivasi besar bagi kami di jajaran Kodim 1205/Sintang untuk terus melaksanakan tugas dengan baik, sekaligus mempererat hubungan TNI dengan rakyat,” ungkap Dandim.


Kunjungan kerja Pangdam XII/Tpr di Sintang ini diharapkan semakin memperkuat sinergi TNI dengan masyarakat dalam menjaga kedaulatan negara serta meningkatkan kesejahteraan warga di wilayah perbatasan.
(Pendim 1205/Sintang)


Pewarta : Syarif


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung