24 C
id

Polresta Pontianak Sukses Amankan Peringatan Maulid Akbar di Alun Kapuas




Pontianak | kalbar.suarana.com  – Polresta Pontianak sukses melaksanakan pengamanan kegiatan Maulid Akbar dengan tema “Muhammadku Aku Rindu ” dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Alun Kapuas, Jumat (19/09/2025).


Acara Maulid Akbar ini menghadirkan Ustadz Daswan Latif sebagai penceramah serta penampilan dari grup musik religi Wali Band yang menambah semarak suasana. Ribuan jamaah dari berbagai daerah di Kalimantan Barat hadir memadati Alun Kapuas untuk bersama-sama memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW.




Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung jalannya pengamanan. Ia menegaskan bahwa Polresta Pontianak menurunkan ratusan personel gabungan untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan seluruh rangkaian kegiatan.


“Kami bersyukur seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kehadiran Polri bersama stakeholder terkait adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolresta.




Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat beserta jajaran Forkopimda Kota Pontianak, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan ribuan jamaah. Kehadiran para pejabat dan masyarakat yang memenuhi lokasi acara menjadi bukti kuatnya kebersamaan dalam memperingati hari besar umat Islam ini.


Polresta Pontianak juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang senantiasa menjaga ketertiban selama acara berlangsung. Dengan pengamanan yang maksimal, kegiatan Maulid Akbar di Alun Kapuas berjalan dengan penuh khidmat sekaligus meriah.(WG)

#humaspolrestapontianak


Pewarta : Syarif


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung