BERITA UTAMA
HUKUM
PETI
0
Aktivitas PETI di Sanggau Bangkit Lagi, Sungai Kapuas Terancam Rusak Parah
Sanggau | kalbar.suarana.com — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sanggau kembali marak. Puluhan lanting-lanting bermesin “jek” kini berjejer di aliran Sungai Kapuas, terutama di kawasan Desa Sungai Batu, Mapai, dan Semerangkai. Suara mesin dompeng menggema nyaris tanpa henti, menandakan operasi tambang ilegal itu kembali hidup setelah sempat meredup.
Padahal, belum lama ini Kapolda Kalimantan Barat menyatakan sikap tegas akan memberantas PETI hingga ke para cukongnya. Namun di lapangan, komitmen itu seakan hanya berhenti di atas kertas. Aktivitas tambang liar justru semakin terbuka, bahkan seolah mendapat restu dari aparat penegak hukum setempat. Bagi sebagian warga, pernyataan Kapolda kini dianggap tak lebih dari pencitraan semata.
Sejumlah sumber lokal menyebut, para pemilik lanting diduga “menyetor” uang kepada oknum petinggi aparat di Sanggau agar bisa beroperasi dengan aman. Isu yang beredar luas di masyarakat menyebut angka setoran mencapai Rp7 juta per unit lanting/Minggu, Dugaan ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan warga, yang menilai hukum kini tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Masyarakat sudah muak. Sungai Kapuas semakin rusak, airnya keruh dan ikan mati. Tapi para pelaku tetap beroperasi, sementara aparat hanya muncul kalau ada berita viral,” ujar IW, pemerhati lingkungan lokal, kepada wartawan. Ia menilai, penegakan hukum di Sanggau telah gagal melindungi lingkungan dan masyarakat kecil yang bergantung pada sungai.
Kerusakan ekologis Sungai Kapuas akibat PETI kini mencapai tahap mengkhawatirkan. Air sungai yang dulunya jernih kini berubah menjadi kecokelatan akibat sedimen lumpur dan limbah merkuri. Zat berbahaya dari proses amalgamasi emas itu terbukti dapat mencemari rantai makanan dan menyebabkan penyakit pada manusia, termasuk gangguan saraf dan kelainan pada bayi yang baru lahir.
Selain mencemari air, aktivitas PETI juga menyebabkan pendangkalan sungai, longsor di tepi bantaran, dan hilangnya habitat ikan. Banyak nelayan tradisional mengaku hasil tangkapan menurun drastis dalam dua tahun terakhir. “Dulu kami bisa dapat ikan sehari cukup buat makan dan jual. Sekarang jangankan untuk dijual, untuk dimakan saja sulit,” kata Anto, warga Desa Mapai.
Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, pencemaran lingkungan akibat merkuri melanggar Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Jika benar terdapat praktik setoran kepada oknum aparat, maka tindakan itu juga berpotensi dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur pidana korupsi berupa penerimaan suap dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Namun hingga kini, belum ada langkah penyelidikan terbuka dari pihak kepolisian terhadap isu tersebut.
Banyak tokoh masyarakat mendesak Polda Kalbar dan bahkan Mabes Polri untuk turun langsung ke lapangan. Mereka meminta dibentuk tim khusus yang independen untuk menyelidiki dugaan keterlibatan aparat serta menindak tegas para cukong yang menjadi dalang di balik maraknya PETI di Sanggau. “Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal tambang, tapi soal kehancuran ekosistem dan hilangnya kepercayaan rakyat terhadap hukum,” tegas IW.
Sungai Kapuas adalah sumber kehidupan jutaan warga Kalimantan Barat. Namun kerakusan manusia dan lemahnya penegakan hukum membuat sungai legendaris itu kini berada di ambang kehancuran. Jika pembiaran terus terjadi, bukan tidak mungkin Sungai Kapuas akan menjadi saksi bisu dari matinya nurani dan hukum di tanah Borneo.
Pewarta : Sy
Via
BERITA UTAMA

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana