24 C
id

Bobol Rumah Lewat Atap, DPO Pencurian di Permata Permai Dibekuk Tim Reskrim Polsek Pontianak Kota




Pontianak | kalbar.suarana.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Pelaku berinisial WS, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap pada Senin malam (4/11) sekitar pukul 22.00 WIB di Gang Kenari, Pontianak Kota.


Kasus pencurian tersebut terjadi pada 29 November siang hari di sebuah rumah warga di Jl. Ujung Pandang, Komplek Permata Permai , Pontianak Kota.


Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku WS melakukan aksinya dengan cara merusak atap rumah korban, lalu masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.


Barang-barang yang berhasil digasak pelaku antara lain 1 set kursi jati, meja rias, 1 set meja makan, 1 unit AC, blower, serta 4 box perlengkapan bayi.


Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Pontianak Kota menjelaskan bahwa penangkapan WS berawal dari keterangan salah satu pelaku lain yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pontianak Kota.


Dari pengembangan informasi tersebut, tim Reskrim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan WS di Gang Kenari dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.


Hasil pemeriksaan menunjukkan, seluruh barang hasil curian telah dijual pelaku di kawasan Jl. Tanjung Raya 2, dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Saat ini pelaku WS diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun penadah barang hasil curian tersebut.
( humaspolrestapontianak )


Pewarta : Sy



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita