24 C
id

PETI di Sungai Sanggau Rusak Habitat Sunggai Pemain Kebal Hukum di Razia seminggu Jalan Lagi Siapa Dalang Semua Ini.




Sanggau | kalbar.suaran.com - 19 Desember 2025 Kalbar Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di sejumlah aliran sungai di Kabupaten Sanggau. Kegiatan ilegal ini menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem sungai serta mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.


Investigasi Awak Media

Berdasarkan pantauan warga, puluhan mesin tambang terlihat beroperasi di sepanjang sungai. Air yang sebelumnya jernih kini berubah keruh kecokelatan, sementara hasil tangkapan ikan menurun drastis. Warga menduga penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri menjadi penyebab utama pencemaran.


“Dulu air sungai bisa langsung dipakai mandi dan mencuci. Sekarang sudah tidak berani lagi,” ujar salah satu warga setempat.

Undang-Undang Yang Di Langgar


Aktivitas PETI tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku terancam hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.


Pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas serta melakukan pemulihan lingkungan sungai yang rusak. Mereka juga meminta pemerintah daerah menyediakan alternatif mata pencaharian agar masyarakat tidak bergantung pada aktivitas tambang ilegal.


Penutup

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Sumber   :  Tim Red Investigasi

Pewarta : Sy
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita