24 C
id

Kapolresta Pontianak Pimpin Apel Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel




Pontianak | kalbar.suarana.com – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K.,M.Si. memimpin apel kenaikan pangkat pengabdian personel Polresta Pontianak dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol) atas nama Kompol Sutardi, S.H., yang menjabat sebagai Wakapolsek Pontianak Selatan.


Kenaikan pangkat tersebut terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei 2026 dan dilaksanakan dalam sebuah upacara resmi pada Kamis (30/04/2026) di lingkungan Polresta Pontianak.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolresta Pontianak, Hendrawan, para Pejabat Utama (PJU) Polresta Pontianak, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polresta Pontianak.




Dalam sambutannya, Kapolresta Pontianak menyampaikan bahwa kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk penghargaan dari institusi Polri kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan integritas tinggi selama masa dinasnya.


“Kenaikan pangkat pengabdian ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan atas kinerja, pengabdian, serta dedikasi yang telah diberikan kepada institusi dan masyarakat,” ujar Kapolresta.




Ia juga menegaskan bahwa momen tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polresta Pontianak untuk terus meningkatkan kinerja, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.


Suasana apel berlangsung khidmat dan penuh rasa bangga, baik bagi personel yang menerima kenaikan pangkat maupun seluruh peserta apel yang hadir. Kenaikan pangkat ini diharapkan dapat semakin memperkuat semangat pengabdian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Pontianak.


Pewarta : Sy.yusuf




Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung