24 C
id

Dr. Herman Hofi Munawar: Keterlambatan LHKPN Harus Dipandang Secara Proporsional!




Pontianak | kalbar.suarana.com – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman HOFI Munawar, menegaskan bahwa persoalan keterlambatan atau ketidaklengkapan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus dipahami secara proporsional dan tidak disederhanakan menjadi tuduhan pidana tanpa dasar hukum yang jelas.


Dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (14/5/2026), Herman Hofi Munawar menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN memang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Namun demikian, menurutnya, persoalan keterlambatan atau status laporan yang belum lengkap pada dasarnya masih berada dalam ranah hukum administrasi.


Ia menilai, berkembangnya opini publik yang langsung mengaitkan keterlambatan LHKPN dengan dugaan tindak pidana merupakan bentuk simplifikasi yang berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat terhadap konstruksi hukum yang sebenarnya.


“Penting untuk dipahami bahwa ketidakpatuhan atau keterlambatan dalam pelaporan kekayaan pada dasarnya berada dalam domain hukum administrasi,” ujar Herman.
Menurutnya, dalam hukum pidana terdapat unsur fundamental berupa mens rea atau niat jahat yang harus dibuktikan sebelum seseorang dapat dituduh melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.


Ia menegaskan, apabila keterlambatan pelaporan terjadi karena kendala teknis maupun proses verifikasi administrasi yang masih berjalan, maka kondisi tersebut tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai tindakan menyembunyikan kekayaan.


“Dalam konstruksi hukum pidana, seseorang baru dapat dituduh melakukan penyimpangan apabila ditemukan elemen mens rea atau niat jahat untuk memperkaya diri secara melawan hukum. Jika keterlambatan disebabkan kendala teknis atau proses verifikasi yang masih berjalan (on process), maka hal tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan menyembunyikan harta kekayaan,” jelasnya.


Herman juga menyoroti sistem elektronik pelaporan LHKPN atau e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya memiliki mekanisme validasi administrasi cukup ketat. Dalam praktiknya, kata dia, tidak sedikit penyelenggara negara yang sebenarnya telah mengirimkan laporan, namun status pelaporannya masih tercatat “tidak lengkap” atau “perlu perbaikan”.
Kondisi tersebut, lanjutnya, umumnya berkaitan dengan pembaruan data administratif maupun kelengkapan dokumen pendukung seperti sertifikat aset atau surat berharga lainnya.


“Sistem e-LHKPN milik KPK memiliki standar validasi yang sangat ketat. Sering kali terjadi penyelenggara negara sudah mengirimkan laporan, namun status tetap terbaca ‘Tidak Lengkap’ atau ‘Perlu Perbaikan’. Hal ini biasanya dikarenakan adanya data yang perlu diperbaharui atau dokumen pendukung yang bersifat administratif,” terangnya.


Lebih lanjut, Herman mengingatkan agar masyarakat tidak keliru memaknai istilah “tidak patuh” yang berkembang dalam ruang publik. Ia menilai, dalam banyak kasus, status tersebut belum tentu mencerminkan adanya penolakan untuk melapor, melainkan laporan yang masih berada dalam proses perbaikan administratif.


Menurutnya, selama belum ditemukan bukti adanya penyamaran aset atau upaya menyembunyikan kekayaan secara sengaja, maka persoalan LHKPN harus tetap ditempatkan sebagai persoalan administratif negara.


“Secara hukum, selama tidak ditemukan bukti adanya penyamaran aset (asset laundering), ketidaktersediaan data LHKPN harus dipandang sebagai masalah administratif yang belum terselesaikan, bukan sebuah tindak kejahatan,” tegasnya.


Ia juga menekankan pentingnya penerapan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut. Herman meminta publik mampu membedakan antara pejabat yang secara sengaja menolak melapor sebagai bentuk pembangkangan hukum dengan pejabat yang menghadapi kendala administratif dalam proses pelaporan.


“Hukum kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selama belum ada audit investigatif yang membuktikan adanya harta yang sengaja disembunyikan, maka persoalan ini murni berada dalam ranah hukum administrasi negara, bukan ranah hukum pidana,” pungkasnya.


Sumber : Dr.Herman HOFI Munawar, SH.
Red/GN*

Pewarta : Sy.yusuf


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung