24 C
id

Sinergi Kawal Pembangunan, Kodim 1209/Bengkayang Pantau Pembangunan Jembatan




Bengkayang | kalbar.suarana.com  – Kodim 1209/Bky terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembangunan infrastruktur di wilayah binaan. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Babinsa Koramil 1209-01/Bky, Praka Baska, dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pembangunan fisik jembatan yang berlokasi di Dsn. Semidang Ds. Suka Maju Kec. Sungai Betung Kab. Bengkayang.
Jumat (15/05/26).


Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengerjaan jembatan berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis dan perencanaan yang telah ditetapkan. Kehadiran Babinsa di lapangan merupakan bentuk fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan hasil yang maksimal bagi mobilitas masyarakat setempat.




Pembangunan jembatan di Dusun Semidang ini merupakan salah satu proyek strategis yang menjadi prioritas warga. Pekerjaan fisik ini adalah hasil dari program perencanaan yang telah disusun pada tahun sebelumnya, yang kemudian berhasil direalisasikan secara penuh pada tahun anggaran 2026 ini. Hal ini menjadi bukti nyata kesinambungan program kerja pemerintah desa yang terukur.


Terkait sumber pembiayaan, pengerjaan jembatan ini sepenuhnya didanai oleh Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Penggunaan dana desa untuk infrastruktur jembatan ini dinilai sangat tepat sasaran, mengingat jalur tersebut merupakan urat nadi perekonomian bagi warga Desa Suka Maju dalam mendistribusikan hasil pertanian dan akses transportasi harian.


Dalam kesempatan tersebut, Babinsa menyampaikan bahwa pihak TNI akan selalu siap mendampingi pemerintah desa dalam setiap upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan adanya evaluasi rutin seperti ini, diharapkan pembangunan jembatan dapat selesai tepat waktu dan segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas guna meningkatkan taraf hidup di wilayah Kecamatan Sungai Betung.
( Pendim 1209/Bky ).


Pewarta : Syarif yusuf


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung