24 C
id

Polsek Sandai Bersama Pemerintah Desa dan Kelompok Tani Laksanakan Penanaman Jagung Hibrida di Desa Jago Bersatu




Ketapang | kalbar.suarana.com – Untuk mendukung program ketahanan pangan nasional maupun daerah di sektor pertanian, Anggota Polsek Sandai melaksanakan kegiatan penanaman jagung hibrida pada Selasa (12/05/2026) di Desa Jago Bersatu, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.


Kegiatan penanaman jagung hibrida tersebut dilaksanakan di lahan seluas kurang lebih 3,5 hektare bersama pemerintah desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kelompok tani, serta masyarakat setempat. Kegiatan ini menjadi wujud sinergitas antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung peningkatan sektor pertanian dan ketahanan pangan.


Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K.,M.I.K.,CPHR  melalui Kapolsek Sandai Ipda Fransiscus Edwin menyampaikan bahwa kegiatan penanaman jagung hibrida tersebut merupakan bentuk kebersamaan dan kerja sama lintas sektor dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.




“Penanaman jagung hibrida ini dilaksanakan melalui sinergi bersama pemerintah desa, kelompok tani, dan masyarakat sebagai upaya bersama dalam mendukung program ketahanan pangan nasional maupun daerah, khususnya di sektor pertanian,” ungkap Kapolsek Sandai.


Ia menambahkan, keterlibatan Polri dalam kegiatan pertanian diharapkan dapat memberikan motivasi kepada masyarakat untuk terus memanfaatkan lahan produktif guna meningkatkan hasil pertanian serta mendukung kesejahteraan masyarakat.




Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, lancar, dan penuh semangat kebersamaan antara seluruh pihak yang terlibat.


Pewarta : Sy.yusuf


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung