24 C
id

Polda Kalbar Kawal Harga Sawit, Ditreskrimsus Instruksikan Pengawasan Pembelian TBS




Pontianak|kalbar.suarana.com – Ditreskrimsus Polda Kalbar menggelar Zoom Meeting bersama Polres jajaran untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian terkait pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Barat. Rabu(10/6).


Kegiatan ini dilakukan, masih ditemukannya pembelian TBS yang belum sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022.


Zoom Meeting dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., dan diikuti oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi serta kabupaten/kota, GAPKI Wilayah Kalbar, serta seluruh Kasat Reskrim Polres jajaran Polda Kalbar.


Dalam arahannya, Kombes Pol Burhanuddin memerintahkan seluruh Kasat Reskrim untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang belum menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai ketetapan pemerintah.


"Kami meminta jajaran untuk terus melakukan pengawasan agar harga pembelian TBS sesuai aturan yang berlaku, sehingga hak petani dapat terlindungi," tegasnya.


Dirreskrimsus juga mendorong dinas terkait untuk mengusulkan aturan yang lebih mengikat terhadap pihak-pihak yang membeli TBS dari petani swadaya, guna menjaga keseimbangan harga hingga ke tingkat perusahaan.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan, pengawasan ini  Kementerian Pertanian demi mewujudkan kesejahteraan petani serta terciptanya iklim usaha yang sehat." Tutup bambang


Pewarta : Sy.yusuf


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung