24 C
id

21 peserta Kafilah Pontianak Lolos Final MTQ ke-32 Kalbar



LANDAK | kalbar.suarana.com - Sebanyak 21 peserta dari Kafilah Pontianak berhasil lolos ke tahap final lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-32 di Kabupaten Landak. Wakil Ketua Kafilah MTQ Kota Pontianak Aswani Samhudi mengatakan, lolosnya para peserta ke babak final membuka peluang untuk bisa meraih juara pertama di beberapa cabang.


“Semoga di babak final nanti banyak peserta kita yang meraih juara pertama di masing-masing cabang yang mereka ikut,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).Aswani menambahkan, para peserta terus berlatih untuk memantapkan persiapan menjelang final. Setiap waktu luang yang ada, dimanfaatkan untuk mereka berlatih selama di penginapan.

 

“Kita ingin mereka memecahkan hasil-hasil sebelumnya dan memperbaiki apa yang masih kurang,” ucapnya.Para peserta juga terus dimotivasi dan didampingi agar mental mereka lebih siap dan maksimal saat tampil nanti di babak final.


“Insyaallah, kami optimis bisa meraih hasil terbaik di babak final,” tutupnya.Adapun peserta dari Kafilah Pontianak yang melaju ke babak final adalah Wildan Azizi cabang Tartil Anak, Rayatul Husna cabang Tilawah Anak, Malika dan Rizki Rahmatullah cabang Tilawah Remaja, Taufiq Akbar dan Munzalina cabang Tilawah Dewasa, HA Syukur dan Asnawati Kadir cabang Usia Emas, Siti F Nufus cabang Cacat Netra, Saadah Usman cabang Mujawwad Dewasa, Assa'adah dan Wahed cabang Murattal Dewasa, Khairunnisa cabang Murattal Remaja, Qafisah cabang Tahfizh 1 juz, Raya Salsabila dan Hadyan Miftah cabang Tahfizh 5 juz, Abang Nabil cabang Tahfizh 10 juz, Tsabita H cabang Tahfizh 20 juz, Yusuf Mubarak cabang Tahfizh 30 juz, Muhammad Riyanto cabang Hadits 100 dan Diaz Larsen cabang KTIQ. (prokopim).



Pewarta : Agus Chanigia

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung