24 C
id

Kerajaan Kubu : Kisah Kerajaan Di Tengah Eksostisme Kubu Raya




Kuburaya | kalbar.suarana.com - Di tengah belantara Kalimantan Barat, sekitar tahun 1772, berdirilah Kerajaan Kubu, sebuah kerajaan kecil yang menjadi saksi dinamika sejarah di Nusantara. Pendiri kerajaan ini adalah Syarif Idrus bin Abdurrahman Al-Idrus, seorang bangsawan dari Hadramaut, Yaman, yang tiba di pesisir Sungai Terentang. Dengan membawa ajaran Islam, ia membangun sebuah perkampungan yang kemudian berkembang menjadi pusat kekuasaan dan perdagangan.


Lokasi strategis Kerajaan Kubu di tepi sungai memungkinkan hubungan dagang yang kuat, termasuk dengan Kesultanan Pontianak. Bahkan, pernikahan politik antara keluarga Kerajaan Kubu dan Kesultanan Pontianak semakin mempererat hubungan kedua kerajaan ini. Syarif Idrus dikenal bijaksana dalam memimpin rakyatnya, menjadikan kerajaan ini makmur dengan aktivitas agraris, perdagangan, dan penyebaran Islam.




Namun, perjalanan kerajaan ini tidak selalu mulus. Dinamika politik lokal dan global, termasuk masuknya Belanda dan Jepang, memengaruhi stabilitas kerajaan. Pada tahun 1958, Kerajaan Kubu secara resmi diintegrasikan ke dalam Republik Indonesia, menandai berakhirnya kekuasaan kerajaan ini secara formal.


Hingga kini, jejak Kerajaan Kubu masih terasa dalam kehidupan masyarakat Kubu Raya. Tradisi, budaya, dan sejarahnya menjadi warisan berharga yang terus dijaga. Upaya untuk melestarikan sejarah kerajaan ini dilakukan dengan menghidupkan kembali simbol-simbol budaya, termasuk penobatan simbolis pemimpin kerajaan dari keturunan Syarif Idrus.


Kerajaan Kubu bukan hanya sebuah cerita masa lalu, tetapi juga simbol perjuangan, keadilan, dan identitas masyarakat Kubu Raya.



Pewarta : Mansyur

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung