24 C
id

Patroli Skala Besar, Kompol Mujiono:Kami Ingin Memastikan Situasi Kamtibmas Kondusif




Polres Melawi | kalbar.suarana.com – Polda Kalbar – Patroli skala besar di gelar Polres Melawi dengan melibatkan personel Polres Melawi, BKO Polda Kalbar dan Sat Brimob Bataliyon C Sintang. Sasaran patroli kantor PPK, Kantor Bawaslu, Kantor KPU dan gudang logistik, sabtu (30/11).


Ka Ops Res Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M., mengatakan patroli skala besar yang dilakukan bagian dari rencana Operasi Mantap Praja Kapuas 2024.


“Patroli ini rutin kami lakukan sebagai upaya pencegahan dini potensi gangguan,” ujarnya.


Polres Melawi dalam masa tahapan pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati melawi pada PPK, KPU, Bawaslu dan gudang logistik telah melakukan perkuatan personel.


“Penguatan sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan,” terangnya.


Kompol Mujiono, saat memimpin patroli gabungan mengatakan langkah yang di lakukan sebagai bentuk memberikan rasa aman, kondusif dan lancar.




“PPK, KPU, Bawaslu dan gudang logistik menjadi sasaran utama patroli,” ujar Kompol Mujiono yang menjabat sebagai Dan yon C Brimob Sintang.


Lanjutnya, ini juga sebagai bukti bahwa Polri berusaha sekuat tenaga melakukan upaya upaya kepolisian dengan tujuan utama keamanan kondusifitas harus di rasakan masyarakat.


“Rutin,Patroli akan menjadi prioritas kami bersama Polres Melawi,” pungkasnya.


Sementara itu Irfan Afandi menyambut baik patroli yang dilakukan, pihaknya merasa sangat terbantu dan berharap setiap tahapan pasca pemungutan suara aman dan kondusif.


“Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan patroli yang dilakukan,” pungkas Irfan.


Sumber   :  Hmsresmlw(Smi)


Pewarta : Sy.yusuf

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung