BERIT UTAMA
KRIMINAL
0
Polsek Parindu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Bandar Sabu di Kecamatan Parindu
Sanggau | kalbar.suarana.com – Polda Kalbar – Polsek Parindu kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial CJN (42), yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Parindu pada Jumat (10/1) siang.
Kapolsek Parindu, Iptu Trisna Mauludi, memimpin langsung operasi penangkapan ini, yang turut melibatkan Kanit Reskrim Aipda Arnoltua Situmorang, S.H., Kanit Binmas Aiptu Saiful, serta personel Polsek lainnya. Operasi ini berlangsung di Jalan Raya Bodok-Sosok, Dusun Tantang, Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di wilayah ini. Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan langkah strategis,” ujar Iptu Trisna Mauludi.
Pengungkapan ini diawali dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di Dusun Tantang. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi.
Sesampainya di rumah CJN, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Suka Gerundi dan Kepala RT 06 Dusun Tantang untuk memastikan transparansi. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan empat paket sabu, satu timbangan digital, dua sendok sabu dari sedotan plastik, satu alat hisap sabu (bong), satu ponsel merek Infinix, dan uang tunai Rp800.000.
“Barang bukti yang kami temukan sangat jelas menunjukkan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika,” tegas Kapolsek.
Iptu Trisna Mauludi juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tambahnya.
CJN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera,” pungkas Iptu Trisna Mauludi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau. Polsek Parindu berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Pewarta : Yudi Firmansyah.SH
Via
BERIT UTAMA