Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Kalbar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Kalbar Suarana.com
Search
Home BERITA UTAMA HUKRIM KEJATI Kejati Kalbar Eksekusi Tsk Y H Yang Sebelumnya Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Pontianak Kasus Peti
BERITA UTAMA HUKRIM KEJATI

Kejati Kalbar Eksekusi Tsk Y H Yang Sebelumnya Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Pontianak Kasus Peti

kalbar suarana .com
kalbar suarana .com
25 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pontianak | kalbar.suarana.com - Kejati Kalbar melalui Bidang Pidana Umum (Pidum) Gelar press release terkait Kasus PETI Selasa (25/06/25) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.


Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar Fajar Sukristiawan, SH,MH menyampaikan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025, telah Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT   
UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG tersebut dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor  464/PID.SUS/2024/PT PTK tanggal 13 Januari 2025 yang membatalkan
Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp
tanggal 10 Oktober 2024 tersebut.
Pada hari ini Jaksa Eksekutor pada Kejari Ketapang di backup Jaksa pada Bidang Pidum dan Bidang Intel Kejati Kalbar melakukan eksekusi terhadap terdakwa Yuhao dengan cara memasukan terdakwa kedalam Lapas Pontianak.
Sebelumnya Majelis Hakim Agung dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI ini dengan cara mengadili sendiri, dengan amar sebagai berikut : 
Menyatakan Terdakwa YU HAO tersebut di atas, terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan
penambangan tanpa izin”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda
sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan
ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar barang bukti nomor urut 1 (satu) sampai dengan
nomor urut 85 (delapan puluh lima) selengkapnya sebagaimana dalam
amar Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 464/PID.SUS/
2024/PT PTK tanggal 13 Januari 2025 berupa:




( Barang bukti nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 23 (dua
puluh tiga);
Dikembalikan kepada Terdakwa YU HAO;
( Barang bukti nomor urut 24 (dua puluh empat) sampai dengan
nomor urut 28 (dua puluh delapan);
Dirampas untuk Negara;
( Barang bukti nomor urut 29 (dua puluh sembilan) sampai dengan
nomor urut 67 (enam puluh tujuh);
Dirampas untuk dimusnahkan;
( Barang bukti nomor urut 68 (enam puluh delapan) sampai dengan
nomor urut 85 (delapan puluh lima);
Dikembalikan kepada Penyidik PPNS Minerba melalui Penuntut Umum;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada
tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);.


Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthony Nainggolan, SH.MH, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung RI ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pertambangan dimana perkara ini sebelumnya terdakwa YU HAO diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi  Pontianak yg menyidangkan perkaranya ditahap Banding.




Kajari Ketapang juga menyampaikan bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara. "Putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan di sektor strategis seperti pertambangan,".
Bahwa terkait barang bukti dalam petikan putusan, Kajari Ketapang menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) buah SIM A an. HAO YU
1 (satu) paspor a.n. Yu Hao
1 (satu) Kartu Sichuan Airlines;
1 (satu) dashenlin card;
1 (satu) Buah Kartu BCA warna hitam dengan nomor 5260512041594696.
1 (satu) buah kartu BCA warna hitam dengan nomor 5260512029197405.
1 (satu) buah Kartu BCA warna hitam dengan nomor 60190095063506357679
1 (satu) kartu Bank Of China an YU HAO dengan nomor 5242065363329327
1 (satu) buah KTP CHINA an. Cju min shen fen zheng
1 (satu) buah buku Tabungan BCA an. YUANHUI DENG dengan Nomor rek 5125238341
1 (satu) buah buku Tabungan BCA an. LI LIANGYONG dengan nomor rek 5125238359
1 unit handphone merk HUAWEI warna hitam dengan nomor sim card 13578189521 (nomor china)
Bri card 5221842128228423;
1 (satu) buku Tabungan BCA a.n. Christina Lie Sunati;
1 (satu) Buku Tabungan Bank dinas a.n. Sunati;
1 (satu) kartu Bank Of China;
1 (satu) paspor RI a.n. Sunati Tjung
1 (satu) bundel kunci;
1 (satu) buah tas laptop berisikan laptop merk Dell warna abu abu.
1 (satu) buah chargeran laptop Merk Dell.
1 (satu) buah mouse merk Robot warna putih.
1 (satu) unit Laptop merk Dell warna hitam beserta chargeran warna hitam dan mouse warna hitam
1(satu) unit laptop warna silver beserta charger warna hitam
Dikembalikan kepada terdakwa YU HAO
1 buah tas dompet warna hitam yang didalamnya terdapat Uang tunai sebanyak
6.570.000 dengan rincian 50.000 (3 Lembar), 20.000 (1 Lembar), 100.000 (64 Lembar).
56 lembar dengan nominal 100 remimbi
80 (delapan puluh) karung merk jin chan warna kuning (38)
1 (satu) buah buku kecil berjudul “Indonesia 900 kalimat” yang didalamnya terdapat sejumlah uang sebesar Rp.1.115.000; dengan rincian Rp.100.000 sebanyak Sembilan lembar, Rp.50.000 sebanyak empat lembar, dan Rp.5.000 sebanyak tiga lembar;
1 (unit) Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 081255921212
Dirampas untuk Negara
2 (dua) unit blower (1a,1b)
2 (dua) unit pemanas induksi (2a 2b)
5 (lima) unit dandang aluminium (3a 3b 3c 3d 3e)
2 (dua) unit ember warna hitam ukuran kecil(4a, 4b)
2 (dua) unit ember warna hijau ukuran sedang (5a 5b)
1 (satu) unit mesin inverter furnis model DLZ-35 KW (6)
1 (satu) unit induction furnace (7)
1 (satu) unit kompor smelting (8)
2 (dua) unit panci kecil (9a 9b)
1 (satu) unit panci besar berisikan sisa pasir yang diduga mengadung emas (10)
1 (satu) karung berisikan garam (11)
2 (dua) gayung (12a dan b)
2 (dua) cetakan besi (13a dan 13 b)
1 (satu) unit komponen pompa bostes merk auchida (14)
6 (enam) komponen pemanas (15 a - 15f)
3 (tiga) sendok (16a - 16c)
1 (satu) unit pemanas air (17)
1 (satu) kotak wrap (18)
1 (satu) gunting baja (19)
2 (dua) ember warna hijau ukuran besar (20a 20b)
1 (satu) unit ember besar warna hijau tosca berisikan sendok dan pengerusan (21)
1 (satu) unit ember besar warna hijau berisikan sisa pengolahan (22)
1 (satu) unit dandang yang didalamnya terdapat 1panci kecil dan cairan konsentrat / penyaringan (23)
1 (satu) unit panci berisikan sisa pembakaran (24)
5 (lima) alat pencetak emas ukuran besar (25a - 25e)
4 (empat) alat pencetak emas ukuran kecil (26a - 26b)
1 (satu) kertas lakmus (27)
2 (dua) set pencetak/penanda angka (28a 28b)
2 (dua) set pencetak/penanda huruf (29a 29b)
1 (satu) plastik berisikan 2 biji pencetak/penanda (30)
1 (satu) plastik berisikan lempengan kecil (31)
3 (tiga) koli tempat pembakaran emas (32a-32c)
1 (satu) plastik berwarna merah yang berisikan pasir kuarsa (33)
2 (dua) unit blaster machine (34a-34b)
1 (satu) unit hotmelter (35)
1 (satu) unit Power Supply Box (36)
1 (satu) unit Digital Video Recorder (37)
2 (dua) buah flashdisk merk V-Gen warna hitam 64 Gb
1(satu) unit flashdisk merk Vgen warna kuning 16Gb
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar surat jalan nomor 049/SJ/DPA/II/2024 Tanggal 29 Februari 2024
1 (satu) lembar Tanda Terima Pengiriman BBM Industri nomor049/DPA/II/2024 tanggal 1 Maret 2024.


1 (satu) lembar Berita acara penerimaan BBM Solar Nomor 049/DPA/BA/II/2024 tanggal 01 Februari 2024.
1 (satu) lembar surat pengukuran luas terowongan yang digali an MA SHAO FI tanggal 2 Mei 2024.
5 (lembar) kartu absensi pegawai PT. SULTAN RAFLI MANDIRI.


1 (satu) lembar surat pengajuan gaji maret all in site PT.SRM
1 (satu) bundel laporan batu ore
1 (satu) buah surat IZIN TINGGAL TERBATAS ELEKTRONIK a.n YU HAO ditanda tangani oleh Head of Kelas II Non TPI Ketapang Immigration Office, Ketapang, 27-12- 2023
1 (satu) buah surat yang berisikan Peryataan Penyelesaian Proyek.


2 (dua) surat yang berisikan daftar nama anggota beserta nomor rekening anggota PT. Sultan Rafi Mandiri.
1 (satu) paket gambar kerja
1 (satu) bundel dokumen kerja
1 (satu) bundel rencana pengadaan barang tahun 2022
1 (satu) bendel rencana pembelian barang/sparepart kerja tahun 2021
1 (satu) dokumen pembelian barang 2020
1 (satu) dokumen daftar barang pengiriman barang dari china tahun 2020
1 (satu) rencana pembelian tahun 2020
1 (satu) pengiriman barang dari china 2019
Dikembalikan kepada Penyidik PPNS Minerba melalui Penuntut Umum 
Kejaksaan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan putusan tersebut serta mendorong pemulihan kerugian negara melalui eksekusi uang pengganti dan denda yang dijatuhkan dalam amar putusan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar


Pewarta : Sy.yusuf


Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Seruan Keras Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pemprov Kalbar Tindak Tegas Pertambangan Ilegal

kalbar suarana .com- 12:42 AM 0
Seruan Keras Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pemprov Kalbar Tindak Tegas Pertambangan Ilegal
Pontianak |  kalbar.suarana.com -  Aksi demonstrasi digelar oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (2…

Most Popular

Oli Ilegal  Palsu Disinyalir Dipindahkan dari Gudang Bersegel, BPM Kalbar Desak Aparat Tangkap Pemilik dan Bekingnya

Oli Ilegal Palsu Disinyalir Dipindahkan dari Gudang Bersegel, BPM Kalbar Desak Aparat Tangkap Pemilik dan Bekingnya

10:11 AM
Dewan Adat Dayak  Pontianak Beri Peringatan Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Adat

Dewan Adat Dayak Pontianak Beri Peringatan Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Adat

7:27 PM
Breaking News : Tim Resmob Polda Kalbar Ringkus Pelaku Pembobolan Ruko di Samping Rumah Gubernur Kalbar

Breaking News : Tim Resmob Polda Kalbar Ringkus Pelaku Pembobolan Ruko di Samping Rumah Gubernur Kalbar

7:09 PM

Recent Comments

Editor Post

Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Pelaku Dugaan Kejahatan terhadap Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Pelaku Dugaan Kejahatan terhadap Anak di Bawah Umur

5:05 PM
Penambangan Emas Ilegal di Tanjung Paoh Makin Marak, Sungai Kapuas Terancam

Penambangan Emas Ilegal di Tanjung Paoh Makin Marak, Sungai Kapuas Terancam

8:08 AM
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura

8:13 PM

Popular Post

Oli Ilegal  Palsu Disinyalir Dipindahkan dari Gudang Bersegel, BPM Kalbar Desak Aparat Tangkap Pemilik dan Bekingnya

Oli Ilegal Palsu Disinyalir Dipindahkan dari Gudang Bersegel, BPM Kalbar Desak Aparat Tangkap Pemilik dan Bekingnya

10:11 AM
Dewan Adat Dayak  Pontianak Beri Peringatan Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Adat

Dewan Adat Dayak Pontianak Beri Peringatan Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Adat

7:27 PM
Breaking News : Tim Resmob Polda Kalbar Ringkus Pelaku Pembobolan Ruko di Samping Rumah Gubernur Kalbar

Breaking News : Tim Resmob Polda Kalbar Ringkus Pelaku Pembobolan Ruko di Samping Rumah Gubernur Kalbar

7:09 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Kalbar Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Kalbar menyajikan berita terpercaya dan terkini dari Kalimantan Barat. Informasi lengkap seputar politik, ekonomi, budaya, dan lingkungan Kalbar.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Kalbar Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap