24 C
id

Kolaborasi Tim Gabungan,Polsek pontianak Selatan Bekuk 2 Pelaku Curat Di kawasan Tanjung Raya




Pontianak | pontianak.suarana.com — Kerja sama lintas satuan membuahkan hasil. Unit Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan, berkolaborasi dengan Unit Berang-Berang Polsek Pontianak Timur, Unit Jatanras Polresta Pontianak, dan Unit Jatanras Polres Kubu Raya, berhasil mengamankan dua pria berinisial IH (38) dan FS (39), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). 


Penangkapan ini berdasarkan laporan korban TN (29) yang kehilangan sejumlah barang dari kamar sewaannya di Jalan Parit H. Husin I Gg. Palaguna, Kel. Benua Melayu Darat, pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.




Barang-barang yang dicuri berupa satu unit kulkas, televisi merek Polytron 16 inci, dan satu tabung gas 3 kg, dengan total kerugian diperkirakan Rp7.000.000.


Hasil olah TKP, rekaman CCTV, dan informasi dari masyarakat mengarahkan tim pada dugaan bahwa kedua pelaku berada di sekitar parkiran Masjid Jami, Jl. Tanjung Raya 1. Tim gabungan segera melakukan pengintaian, hingga akhirnya berhasil mengamankan IH dan FS saat keluar dari kawasan Beting.




Kedua pelaku langsung dibekuk tanpa perlawanan, dan dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, keduanya digelandang ke Mapolsek Pontianak Selatan guna proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, S.H., M.H., mengapresiasi kerja sama lintas wilayah ini sebagai wujud sinergi Polri dalam penegakan hukum.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama solid antar unit dan partisipasi masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Pontianak Selatan,”tegas Kapolsek.

Polsek Pontianak Selatan terus berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

(Humas Polsek Pontianak Selatan) 


Pewarta : Sy.yusuf 





Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung