BERITA UTAMA
PERISTIWA
0
Bupati Kubu Raya Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Gereja Katolik di Desa Kapur
Kubu Raya | kalbar.suarana.com - Kalimantan Barat,17 Juli 2025 Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi menyatakan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembangunan Gereja Katolik di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan secara tegas oleh Bupati Kubu Raya Sujiwo dalam audiensi terbuka yang digelar di lapangan bersama unsur Forkompimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi keagamaan.,(17/7)
Audiensi ini merupakan respons atas adanya surat tertanggal 8 Juli 2025 yang mengatasnamakan Forum RT Dusun Parit Mayor Darat dan menyatakan penolakan terhadap pembangunan gereja di wilayah tersebut.
Dalam forum tersebut, Bupati menyampaikan tiga poin utama yang menjadi komitmen Pemerintah Daerah:
1. Pemkab Kubu Raya akan mengawal dan memastikan kelanjutan proses pembangunan Gereja Katolik di Desa Kapur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Para Ketua RT yang sebelumnya menandatangani surat penolakan akan dipanggil oleh pihak terkait untuk diberikan klarifikasi dan pemahaman menyeluruh terkait hak konstitusional atas kebebasan beragama dan beribadah.
3. Masyarakat diimbau untuk menjaga suasana kondusif, tidak memperpanjang isu ini secara provokatif, serta bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama di wilayah Kubu Raya.
Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Kubu Raya, Yohanes Adam Abbah, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengapresiasi langkah cepat dan tegas Bupati dan jajaran Forkompimda. “Puji Tuhan, hari ini semuanya telah clear. Pemerintah hadir memastikan keadilan dan kebebasan beragama tetap dijaga di bumi Kubu Raya,” ujarnya.
Sementara itu, Seskomcab Pemuda Katolik Kubu Raya, Yulius Nerex, menegaskan pentingnya semua pihak mengedepankan dialog, toleransi, dan semangat kebhinekaan dalam menyikapi persoalan keagamaan. “Negara tidak boleh kalah oleh tekanan intoleransi. Ini bukan hanya soal gereja, tapi soal konstitusi,” tegasnya.
Audiensi ini berlangsung dalam suasana damai dan penuh semangat kebersamaan. Kehadiran langsung Bupati, Wakil Bupati, Kapolres Kubu Raya, Dandim, Ketua FKUB, serta para tokoh agama dan masyarakat menegaskan bahwa persoalan penolakan pembangunan rumah ibadah harus diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah mufakat, bukan melalui tekanan kelompok tertentu.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 UUD 1945, serta peraturan teknis lainnya seperti SKB Tiga Menteri Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Dengan selesainya polemik ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat tetap menjaga toleransi antarumat beragama, serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah kerukunan warga.
Laporan : Uli Anus.,S.Pd
Jn,//98
Pewarta : Sy.yusuf
Via
BERITA UTAMA